Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Syukur kepada Allah Azza wa Jallah, Shalawat & Salam kami haturkan kepada baginda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.


Meneruskan kajian bab bersuci (Thaharah) dari : Jenis air yang suci dan dapat mensucikan


Dawuh Mushannif Syaikhul Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini menerangkan dalam kitabnya Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar.


قَالَ: ثُمَّ الْمِيَاهُ عَلَى اَرْبَعَةِ أَقْسَامٍ : طَاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيْرُ مَكْرُوْهٍ (فِي بَعْضِ نُسْخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ إِسْتِعْمَالُهُ)، وَهُوَ مَاءُ الْمُطْلَقِ.


Hukum Air itu dibagi menjadi 4:

1. Air yang suci dan mensucikan serta tidak dimakruhkan dalam penggunaannya.


اَلْمَاءُ الْمُطْلَقِ: الَّذِيْ يَرْفَعُ الْحَدَثَ وَ يَزِيْلُ النَّجَسَ

"Air ini dinamakan Air Muthlaq, yakni air yang dapat menghilangkan hadats dan najis."


Adapun jenis air seperti apa sifat dan bentuknya, para ulama' berbeda pendapat dalam ketentuan hal ini, Ada yang mengatakan Air Muthlaq adalah Air yang tidak membutuhkan syarat dan sumber keberadaannya karena ada sesuatu. Ini adalah pendapat yang Shahih sebagaimana diterangkan dalam kitab Raudhah dan kitab Muharrar, yang di Nashkan oleh As-Syafi'i.


Yang dimaksud dengan tanpa syarat (batasan), sesuai dengan Firman Allah dalam Al-Qur'an. (Tercipta dari Air yang hina) (Tercipta dari Air yang memancur).


Adapun yang dimaksud dengan keberadaannya karena ada sebab sesuatu, seperti air mawar dan lainnya. Dimana air itu ada sebab adanya bunga mawarnya.


Namun tidak tergolong air yang butuh sebab keberadaannya, yakni yang tidak membutuhkan sebab keadaannya sendiri, seperti Air Sungai dan perumpamaan yang lainnya. dengan ini, maka air sungai dan contoh lainnya, tidak tergolong air yang ada karena sebab tertentu. akan tetapi keadaan dan kejadiannya memang sudah dapat menghilangkan hadats dan najis, karena kekalnya kemutlakan terhadapnya.


Dan dikatakan pula, Air Muthlaq itu air yang kekal dalam sifatnya semenjak terciptanya. dan seperti itulah air diciptakan secara muthlaq dan tidak ada qiyadah (batasan). Ini adalah pendapat Ibnu Sholah dan dikuti oleh Imam Nawawi dalam Kitab Syarah Muhadzdzab.


2. Air yang suci dan mensucikan namun dimakruhkan dalam penggunaannya.


قَالَ: وَطَاهِرٌ مُطَهِّرٌ مَكْرُوْهٌ (فِى نُسْخَةٍ اَيْضًا زِيَادَةُ اِسْتِعْمَالُهُ) وَهُوَ الْمَاءُ الْمُشَمَّسُ

"Air ini dinamakan Air Musyammas (Air yang dipanaskan)"


Dinamakan air suci karena tidak bertemu dengan najis, dinamakan air yang mensucikan karena dapat menghilangkan hadats dan najis, Sebab kekalnya kemutlakan nama airnya.


Tapi, Kenapa masih dimakruhkan?


Dalam hal ini ada perbedaan pendapat para ulama'. pendapat yang Ashah (Kuat) menurut Imam Ar-Rafi'i tentang kemakruhan dalam menggunakan air musyammas, begitu pula yang ditetapkan oleh mushannif dalam kitab ini, mengikuti pendapatnya Imam Ar-Rafi'i berdasarkan sabda Rasulullah SAW.


"Sesunggungnya Rasulullah SAW melarang kepada Sayyidah A'isyah R.A. dari menggunakan air musyammas (air yang dipanaskan). Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya Air Musyammas itu mewariskan penyakit sopak (vitiligo)"


Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

"Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa yang mandi dengan air musyammas maka mengenainya sopak (vitiligo) maka sungguh jangan menyalahkannya, kecuali terhadap diri sendiri."


Hal ini juga dimakruhkan oleh Sayyidina Umar RA. beliau berkata bahwa air musyammas itu dapat mewariskan penyakit sopak (vitiligo).


Sesungguhnya kemakruhan dalam menggunakan Air Musyammas ini ada syarat dan sebabnya. 


Apa saja sebab dan syaratnya? 

Kita lanjutkan di pembahasan berikutnya.


Terimakasih, 


wallahu a'lamu bis shawab.

was salamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Tulis komentar anda

Silahkan Berbagi Pengalaman di Kolom Komentar kami, dengan Baik dan Santrun! Terimakasih.